JAKARTA - Rekrut dua anak baru gede (ABG) untuk dijadikan Lady Companion (LC) atau pemandu lagu, seorang Manajer tempat hiburan malam di Kawasan Blok M berinisial FW (42) ditangkap polisi.
Ia terbukti mempekerjakan anak perempuan di Bawah umur, yakni AF (16) dan NM (16) sebagai LC di sebuat tempat karaoke di Kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Penangkapan FW dipimpin oleh Kanit Krimum Polres Metro Jaksel, Akp Hary Dinar dan Kasubnit VC Polres Metro Jaksel, Ipda Adithya Aji Pratama.
FW yang berprofesi sebagai 'Mami' di karaoke tersebut ditangkap tanpa perlawanan. Sang mami pun digelandang ke Mapolres Metro Jakarta Selatan guna menjalani pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Gogo Galesung menyampaikan penangkapan pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu bermula dari kedatangan korban AF ke tempat karaoke itu pada, Minggu 1 September 2024.
Ketika itu, anak di bawah umur tersebut menanyakan pekerjaan kepada Mami FW.
"Berawal pada tanggal 1 September, saudari AF datang ke Camel Eon Karaoke, Jakarta Selatan, untuk mencari pekerjaan dan bertemu dengan saudari FW dan bertemu di lantai 3 Room 10 tempat berdandan di Camel Eon Karaoke," ungkap Gogo, Selasa (12/11/2024).
Mami FW secara sadar mengetahui status ABG tersebut. Namun, meski diketahui ABG masih di bawah umur, Mami FW tetap menawarkan pekerjaan kepada keduanya sebagai LC. Dan FW mengiming-imingi AF akan diupah sebesar Rp 800.000 per 12 jam.
"Saudari FW selaku Mami pada saat itu menjelaskan setiap calling cash mendapatkan Rp70.000 per jam, setiap harinya mendapatkan minimal 3 jam, kadang lebih dan kadang kurang," ujar Gogo.
Gaji ABG tersebut, kata Gogo, dibayarkan pada awal bulan pada tanggal 1 atau tanggal 2 dan mendapatkan gaji tiap bulan dari calling cash sekurang-kurangnya Rp800.000 per 12 jam. Diiming-imigi upah tersebut, ABG itu pun menyetujui.