Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara Diduga Kerap Terima 'Upeti' dari Pengusaha

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 02 Maret 2022 |11:59 WIB
Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara Diduga Kerap Terima 'Upeti' dari Pengusaha
Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud (Foto: Raka Dwi Novianto)
A
A
A

JAKARTA - Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM) diduga kerap menerima 'upeti' dalam bentuk uang maupun barang dari sejumlah pengusaha. 'Upeti' itu diduga berkaitan dengan proyek yang dimenangkan para pengusaha di PPU.

Dugaan pemberian 'upeti' untuk Abdul Gafur Mas'ud itu kemudian dikonfirmasi ke tiga saksi yang di antaranya merupakan pengusaha. Mereka yakni, Direktur PT. Damar Putra Mandiri, Dede Fachrizal; perwakilan PT Borneo Sumber Mineral, Abdullah Santoso; serta pihak swasta, Faisal Rifky Perdana.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan berbagai aliran sejumlah uang maupun pemberian sejumlah barang sebagai bentuk 'upeti' dari beberapa perusahaan yang mengerjakan proyek di Pemkab PPU untuk tersangka AGM," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (2/3/2022).

Baca Juga:  KPK Panggil Para Direktur Perusahaan Swasta terkait Suap Bupati Penajam Paser Utara

Sementara itu, terdapat tiga saksi yang mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Mereka yakni, Karyawan PT Prima Surya Silica, A Yora; Direktur PT Bara Widya Utama, Aat Prawira; dan Direktur PT BM Energy Inti, Bisyri Mustofa. KPK bakal menjadwal ulang pemeriksaan terhadap mereka.

"Para saksi tersebut tidak hadir dan konfirmasi pada tim penyidik untuk dilakukan penjadwalan ulang," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif PPU, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka. Politikus Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

Baca Juga: KPK Kantongi Laporan Dugaan Korupsi Kakak Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara

KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka yakni pihak swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi sebagai pihak pemberi suap. Kemudian, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro.

Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman; serta Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis. Tiga pejabat Pemkab PPU dan satu pejabat Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Abdul Gafur Mas'ud.

Dalam perkara ini, Abdul Gafur dan empat tersangka penerima suap lainnya diduga telah menerima uang terkait proyek pekerjaan Dinas PUTR dan Disdikpora PPU dengan nilai kontrak sekira Rp112 miliar. Proyek tersebut antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur senilai Rp58 miliar dan pembangunan Gedung perpustakaan senilai Rp9,9 miliar.

Abdul Gafur selaku Bupati diduga memerintahkan tiga pejabat Pemkab PPU, Mulyadi; Edi Hasmoro; dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di daerahnya. Salah satu rekanan yang memberikan uang dugaan suap kepada Abdul Gafur yakni, Yudi.

Selain itu, Abdul Gafur diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan. Antara lain, terkait perizinan untuk HGU lahan sawit dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas PUTR Penajam Paser Utara.

Mulyadi; Edi Hasmoro; dan Jusman diduga adalah orang kepercayaan Abdul Gafur. Mereka dijadikan sebagai representasi Abdul Gafur dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk. Uang yang dikumpulkan itu selanjutnya digunakan untuk keperluan Abdul Gafur.

Selain itu, Abdul Gafur diduga bersama Nur Afifah Balqis menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan didalam rekening bank milik Nur Afifah. Uang itu juga digunakan untuk keperluan Abdul Gafur. Di samping itu, Abdul Gafur juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari Yudi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement