Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nama Calon Kepala Otorita IKN di Kantong Jokowi? Istana: Maret Ini Diumumkan

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Rabu, 02 Maret 2022 |16:22 WIB
Nama Calon Kepala Otorita IKN di Kantong Jokowi? Istana: Maret Ini Diumumkan
Presiden Joko Widodo (Ist)
A
A
A

Diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, Presiden Jokowi memiliki batas waktu paling lambat dua bulan menunjuk kepala otorita dan wakilnya setelah UU tersebut diundang-undangkan pada 15 April 2022.

Nantinya, jabatan kepala otorita IKN Nusantara akan sejajar dengan Menteri dan berbeda dengan kepala daerah lainnya.

Baca Juga:  Tahap Pertama Pembangunan IKN Diawali Reboisasi Hutan

Kepala Otorita IKN dan Wakilnya bakal memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Selain itu, Kepala Otorita dan wakilnya dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan berakhir.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement