JAKARTA - Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan pihaknya tengah mendalami motif politikus Partai Golkar Azis Samual (AS) yang menyuruh para eksekutor melakukan pengeroyokan terhadap Ketum DPP KNPI Haris Pratama.
"Motif AS sebagaimana kita ketahui pekerjaan nya adalah politisi dan tentang motif masih kita dalami. Karena sampai sekarang yang bersangkutan masih menolak, masih belum mengakui satu perbuatannya itu adalah hak tersangka," ujar Tubagus Ade Hidayat, Rabu (2/3/2022).
Dalam pemeriksaan terhadap AS dilakukan secara bertahap, di mana yang bersangkutan datang pukul 10.00 WIB, kemudian pada saat istirahat siang yang bersangkutan dapat melaksanakan sholat dan makan siang.
Lalu, penyidik melanjutkan pemeriksaan kembali hingga malam hari. "Dari hasil gelar perkara tadi malam kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, kita terbitkan surat perintah penangkapan yang memiliki waktu 1x24 jam. Kita masih punya waktu sejak diterbitkannya surat perintah penangkapan," lanjut Tubagus Ade Hidayat.
Baca juga: Kasus Pengeroyokan Haris Pertama, Ini Alasan Polisi Panggil Politikus Golkar Azis Samual
Sedangkan terkait motivasi penggeroyokan, pihak kepolisian akan menggali dengan berbagai macam alat bukti yang diketahui penyidik. Ia pun telah meminta penyidik bergerak secara simultan dan bertahap.
Baca juga: Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama, Polisi Belum Beberkan Motifnya
"Yang pertama menangkap eksekutornya, kemudian menangkap perantaranya, kemudian menangkap yang menyuruh melakukannya. Sampai saat ini sudah 6 orang tersangka yang saat ini sesuai dengan perannya masing-masing," terang Tubagus Ade Hidayat.
"Apakah masih ada (motif pengeroyokan) di balik itu semua? Mohon rekan bersabar, karena penyidik akan menetapkan hal semua itu berdasarkan dari alat bukti yang dimiliki. Ini akan terus berjalan kita akan lihat nanti perkembangan dari hasil penyelidikan," pungkas Tubagus Ade Hidayat.
Sebagaimana diketahui, Ketua Umum KNPI Haris Pratama dikeroyok oleh sejumlah orang pada 21 Februari 2022 lalu di parkiran Rumah Makan Garuda Cikini, Jakarta Pusat. Korban kemudian melaporkan kasus pengeroyokan tersebut ke Polda Metro Jaya di hari yang sama.
Pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya kemudian pada 22 Februari 2022 mengamankan tiga pelaku yakni MS, JT, dan SS, sedangkan dua DPO yakni H dan I. I diketahui menyerahkan diri pada 27 Februari 2022 lalu.
Baca juga: Seorang Pelaku Pengeroyokan Haris Pertama Menyerahkan Diri
(Fakhrizal Fakhri )