JAKARTA - Seorang wanita, Ana Jarisman ditangkap aparat Polres Pekalongan lantaran mengedarkan uang palsu. Saat penangkapan, Ana sedang menunggu pembeli.
Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria mengatakan, Ana ditangkap pada 24 Februari 2022 di area lapangan bebekan di Kelurahan Kedungwuni Barat, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat soal banyaknya peredaran uang palsu.
"Kemudian, team Resmob Polres Pekalongan mendapat informasi bahwa akan adanya transaksi penjualan uang palsu di wilayah Kelurahan Kedungwuni Barat, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan tepatnya di sekitar lapangan bebekan," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (2/3/2022).
Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap 12 Orang Sindikat Pengedar Uang Palsu
Team Resmob langsung melakukan pengamatan dan melihat Ana bersama seorang pria Aditiya Pratama seperti sedang menunggu sesuatu. Namun, gelagatnya mencurigakan dan langsung dihampiri petugas.
"Kemudian (tersangka Ana) menjelaskan kepada team Resmob Polres Pekalongan bahwa sedang menunggu pembeli," katanya.
Ketika ditanya barang apa yang dijual, tersangka sungkan mengatakannya. Petugas pun meminta untuk membuka jok motornya dan menemukan uang palsu dalam dua kotak bungkus plastik hitam.
Di dalam bungkusan tersebut berisi uang diduga palsu dengan pecahan Rp5.000, Rp10.000 dan Rp50.000. Petugas kemudian membawa keduanya ke Polres Pekalongan guna dimintai keterangan.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu Siap Edar Rp12 Juta
Tersangka Ana mengaku membeli uang tersebut di media sosial Facebook dengan nama akun “Mass Brannd High“ dengan selisih 1 : 2,5. Misalnya, tersangka membeli uang palsu Rp. 1.000.000 maka “Mass Brannd High“ memberikan uang palsu 2.500.000.
Ana mengedarkan uang palsu bukan kali pertama. Dia juga pernah menjajakan uang palsu di depan SDN 3 Panjang Wetan dan media sosial. Dia memasarkannya di grup Facebook dengan nama Group UPAL. Adapun akun miliknya sendiri bernama Barokah Amanah.
Barang bukti yang diamankan berupa 10 lembar uang kertas rupiah yang diduga palsu pecahan Rp5.000; 235 lembar uang kertas rupiah yang diduga palsu pecahan Rp10.000;
2 Lembar uang kertas rupiah yang diduga palsu pecahan Rp 50.000.
Kemudian, 1 lembar uang pecahan Rp100.000, hasil dari penjualan uang palsu. Selain itu, juga disita satu buah Handphone merk Redmi Note 5A warna Gold.
Lalu, 1 kardus berwarna coklat; 1 kardus berwarna kuning; 1 sepeda motor Suzuki Shogun dengan Nomor Polisi terpasang G-5721-VB.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 36 Ayat (3) Juncto Pasal 26 Ayat (3) atau Pasal 36 Ayat (2) Juncto Pasal 26 Ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata uang dengan ancaman Pidana sebagai berikut, Pasal 36 Ayat (3) Juncto Pasal 26 Ayat (3) diancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.
Sedangkan Pasal 36 Ayat (2) Juncto Pasal 26 Ayat (2) diancam dengan hukuman Pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
(Arief Setyadi )