Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berlinang Air Mata, Angelina Sondakh: Saya Mohon Maaf ke Seluruh Rakyat Indonesia

Rio Manik , Jurnalis-Kamis, 03 Maret 2022 |08:29 WIB
Berlinang Air Mata, Angelina Sondakh: Saya Mohon Maaf ke Seluruh Rakyat Indonesia
Angelina Sondakh/ MNC Media
A
A
A

JAKARTA - Angelina Sondakh akhirnya merasakan udara bebas pagi ini usai menjalani hukuman penjara selama 10 tahun.

(Baca juga: Angelina Sondakh Resmi Bebas dari Penjara Pagi Ini)

Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat ini resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu Jakarta pada Kamis (3/3/2022) pagi.

Sambil menangis, wanita yang akrab disapa Angie ini meminta maaf ke seluruh rakyat Indonesia atas perbuatan yang dilakukannya.

“Alhamdullilah saya sudah dinyatakan bebas. Dan saya memohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas perbuatan yang tidak patut ditiru. Saya menyesali perbuatan saya,” ujar Angie.

Pantauan di lokasi, tidak tampak terlihat keluarga yang menjemput Angie dan hanya sopir serta satu orang pria petugas lapas. Dengan menggunakan mobil minibus hitam bernomor polisi D 1622 LP Angelina meninggalkan Lapas Pondok Bambu.

Sebelumnya, wanita yang akrab disapa Angie ini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Wisma Atlet oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Februari 2012. Saat itu, Angie masih menjabat sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat sekaligus anggota Badan Anggaran DPR.

Angie ditahan KPK sejak 2012 karena terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau yang dikenal dengan kasus Wisma Atlet.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement