PALU - Setelah Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengumumkan hasil uji balistik, rencananya penyidik segera melakukan gelar perkara kasus penembakan pada demo tolak tambang di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
“Penyidik akan lakukan gelar perkara, mungkin hari Jumat atau Sabtu ini, karena kita juga akan menunggu tim dari forensik untuk mengikuti gelar,” ujar Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto, di Kota Palu, Kamis (3/3/2022).
Didik mengatakan hasil gelar perkara akan menentukan tersangka yang melanggar standar operasional prosedur (SOP) maupun tindak pidana. Secara uji ilmiah dan fakta di lapangan, sambungnya, pistol HS-9 dengan nomor seri H239748 merupakan milik Bripka H, bintara Polres Parigi Moutong.
Hingga saat ini Bripka H belum dilakukan penahanan karena belum dilakukan gelar perkara. “Secara prosedur harus ada tahap yang dilalui, jangan sampai ada celah dalam proses hukum. Gelar perkara dulu baru ditetapkan tersangka,” katanya.
“Kemudian nanti kewenangan penyidik soal penahanan setelah dilakukan gelar perkara,” sambungnya.
Menurut Didik, pasal yang disangkakan pada Bripka H yakni Pasal 359 KUHP dimana disebutkan barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukumannya paling lama 5 tahun.
“Setelah gelar perkara maka tersangka akan menjalani proses pidana dan sanksi internal dari Polri,” ujarnya pula.
Didik menyatakan Bripka H yang merupakan Satuan Reserse Narkoba Polres Parimo saat itu membantu dalam pembubaran pemblokiran jalan Trans Sulawesi. Diketahui, Bripka H menggunakan pakaian preman.