Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Sita 296 Bidang Tanah Milik Benny Tjokro Terkait Korupsi Jiwasraya

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 04 Maret 2022 |08:47 WIB
Kejagung Sita 296 Bidang Tanah Milik Benny Tjokro Terkait Korupsi Jiwasraya
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

Dimana, Benny Tjokro dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000. Kejagung juga akan menelusuri aset lainnya dari terpidana tersebut.

"Akan melakukan pencarian harta benda milik terpidana Benny Tjokrosaputro guna pemenuhan pembayaran uang pengganti," ucap Ketut.

Diketahui dalam kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokro telah divonis dengan hukuman penjara seumur hidup. Ia dan terdakwa lainnya terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Benny Tjokrosaputro terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun.

Mereka tetap terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement