Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terkait Rusia Vs Ukraina Pemerintah Dukung Resolusi PBB, Ketua DPR: Sesuai UUD 1945

Antara , Jurnalis-Jum'at, 04 Maret 2022 |19:50 WIB
Terkait Rusia Vs Ukraina Pemerintah Dukung Resolusi PBB, Ketua DPR: Sesuai UUD 1945
Ketua DPR RI Puan Maharani (Foto : Antara)
A
A
A

JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, dukungan Indonesia terhadap Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang menyesalkan agresi Rusia kepada Ukranina, sesuai dengan konstitusi negara.

"Sikap Pemerintah sudah sesuai dengan UUD 1945 yang mengamanatkan agar Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial," kata Puan, Jumat (4/3/2022).

DPR, kata Puan, juga sepakat dengan Pemerintah dalam mendukung Resolusi Majelis Umum PBB terkait agresi Rusia kepada Ukraina. Puan juga mengapresiasi sikap Pemerintah yang ikut meneken Resolusi PBB itu.

Majelis Umum PBB, Rabu 2 Maret 2022, mengadopsi resolusi yang menuntut Rusia untuk segera menarik diri dari Ukraina.

Resolusi yang disepakati oleh 141 dari 181 negara itu menuntut penyelesaian dalam istilah yang paling keras atas agresi Rusia terhadap Ukraina.

Puan juga mengatakan kemerdekaan merupakan hak segala bangsa. Oleh sebab itu, segala bentuk penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan keadilan.

Sikap tegas dari negara-negara dunia, menurut Puan, sudah seharusnya dikeluarkan, meskipun Resolusi PBB tidak mengikat secara hukum.

Puan mengatakan Resolusi PBB yang didukung Indonesia itu juga meminta Rusia segera menghentikan penggunaan kekuatan militer terhadap Ukraina tanpa syarat apa pun. Resolusi itu bertindak sebagai refleksi atas opini internasional terhadap agresi Rusia ke Ukraina.

"Tentunya Resolusi tersebut sesuai dengan isi Piagam PBB, yang bertekad untuk menyelamatkan generasi mendatang dari bencana perang, karena perang membawa derita yang tak bisa diungkapkan bagi kemanusiaan," katanya.

Piagam PBB juga menuntut agar seluruh anggotanya menerapkan toleransi dan hidup bersama dalam perdamaian satu sama lain.

Puan pun mengingatkan bahwa negara-negara PBB, termasuk Indonesia, punya kewajiban untuk menjaga perdamaian dan keamanan dunia.

"Piagam PBB juga mengamanatkan anggotanya menerima prinsip dan cara bahwa kekuatan bersenjata tidak seharusnya digunakan, serta dijaga untuk kepentingan umum," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement