 
                
MAJALENGKA - Seorang remaja berinisial C (23) nekat mencabuli gadis berusia 13 tahun usai berkenalan di media sosial.
Setelah menjalin pertemanan, tersangka melancarkan aksinya dengan cara memanjakan korban. Tidak jarang korban yang masih duduk di bangku kelas Bangku SMP itu ditraktir jajan.
BACA JUGA:Cabuli Anaknya hingga Hamil 11 Minggu, Kuli Bangunan di Tangerang Ditangkap
Lewat perlakuan itu, akhirnya mereka 'sepakat' menjalin pertemanan dengan status Teman Tapi Mesra (TTM). Dengan status TTM, pelaku kemudian melancarkan rayuan lanjutan, berhubungan badan.
"Mereka berkenalan dari medsos Facebook. Pelaku membujuk rayu, memberi jajan dan berjanji tidak akan berhubungan sampai hamil," kata Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Afandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H. Samosir saat ekspos kasus di Mapolres, Jumat (4/3/2022).
BACA JUGA:Baru Keluar Penjara, Penjahat Kambuhan Ini Kembali Cabuli Gadis Desa
Hasrat C untuk menyetubuhi korban akhirnya terlaksana pada akhir bulan lalu, Senin 28 Februarui 2022. Pelaku mendatangi rumah korban pada dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.
"Masuk rumah lewat jendela sekitar pukul 01.00 WIB. Orang tuanya bangun dan mendapati pelaku sedang melakukan tindakan tidak terpuji, kemudian melaporkan ke Satreskrim Polres Majalengka," papar dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU perlindungan anak dengan hukuman 15 tahun tahun penjara.
(Awaludin)