Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buron 9 Tahun karena Korupsi, Pensiunan ASN Ditangkap Kejati Jatim

Lukman Hakim , Jurnalis-Sabtu, 05 Maret 2022 |08:19 WIB
Buron 9 Tahun karena Korupsi, Pensiunan ASN Ditangkap Kejati Jatim
Agustinus saat ditangkap (foto: dok istimewa)
A
A
A

Fathur menambahkan, saat menjabat Kepala Bappeda, terpidana melakukan seleksi terhadap Rencana Anggaran Satuan Kerja. Kemudian diajukan kepada Panitia Anggaran Dewan dengan kegiatan yang terdiri dari Pembuatan Situs Web, Pelatihan Operator, Access situs, dan Promosi yang telah menyebabkan kerugian keuangan Negara.

Dalam perkara ini, terpidana dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ke (1) KUH Pidana.

 BACA JUGA:Buron 4 Tahun, Terpidana Kasus Pembalakan Liar Ditangkap di Surabaya

Bedasarkan keputusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor : 1850 K/Pid. Sus/2009 tanggal 26 Oktober 2010. Menjatuhkan pidana terhadap Agustinus dengan pidana penjara selama satu tahun, dan pidana denda sebesar Rp50 juta.

"Jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," terang Fathur.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement