Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buron 9 Tahun karena Korupsi, Pensiunan ASN Ditangkap Kejati Jatim

Lukman Hakim , Jurnalis-Sabtu, 05 Maret 2022 |08:19 WIB
Buron 9 Tahun karena Korupsi, Pensiunan ASN Ditangkap Kejati Jatim
Agustinus saat ditangkap (foto: dok istimewa)
A
A
A

SURABAYA - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) dan Kejati Sumatera Barat berhasil mengamankan Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko setelah 9 tahun menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu diamankan di Perumahan Taman Tiara Regency Blok I-18 pada pada Jumat (4/3/2022) sekitar pukul 14.10 WIB. Selanjutnya terpidana kasus korupsi asal Kejati Sumatera Barat itu langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kejati Jatim.

"Agustinus ini merupakan mantan Kepala Bappeda Kepulauan Mentawai. Saat menjabat, dia menyalahgunakan kewenangannya hingga terjerat kasus korupsi," kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman.

BACA JUGA:5 Tahun Buron, Penjambret Ini Ditangkap Polisi 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement