Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Putin Tetapkan UU Berita Palsu, TikTok Blokir Video di Rusia

Antara , Jurnalis-Senin, 07 Maret 2022 |12:25 WIB
Putin Tetapkan UU Berita Palsu, TikTok Blokir Video di Rusia
Presiden Rusia Vladimir Putin. (Foto: Reuters)
A
A
A

Pekan lalu, dikutip dari The Verge, Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani undang-undang berita palsu yang akan menghukum orang dengan denda atau penjara hingga 15 tahun karena menyebarkan informasi palsu tentang militer Rusia atau menyerukan sanksi terhadap Rusia.

Saat Rusia melanjutkan invasi ke Ukraina, Rusia memblokir Facebook, membatasi akses ke Twitter, dan melarang akses ke situs berita BBC.

(Widi Agustian)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement