Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Video Mesumnya Tersebar, Pelajar SMA Cekik Pacar

Dede Febriansyah , Jurnalis-Senin, 07 Maret 2022 |13:50 WIB
Video Mesumnya Tersebar, Pelajar SMA Cekik Pacar
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

"Korban mengakui sudah melakukan persetubuhan sebanyak dua kali pada tahun 2021 di bangunan sekolah yang berada di kampung mereka," ungkapnya.

Keluarga korban yang tak terima dengan sikap tersangka melaporkan PA ke Mapolres OI. Usai saksi diperiksa dan bukti-bukti terkumpul, tersangka PA langsung dijemput dan diamankan di Mapolres OI.

"Walaupun masih di bawah umur, proses hukumnya tetap berlanjut. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara," katanya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) tentang tindak pidana persetubuhan dan Pasal 80 ayat (1) tentang kekerasan terhadap anak di bawah umur yang diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement