JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima surat penetapan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz (IK), terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo. Sejumlah pasal diterapkan untuk menghukum Indra Kenz.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Jampidum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri).
"Terhadap dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang atas nama IK," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Selasa (8/3/2022).
BACA JUGA:Calon Mertua Indra Kenz Tak Hadiri Panggilan karena Sakit, Polri Jadwal Ulang
Tersangka IK disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.
"Surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama IK diterbitkan oleh penyidik direktorat tindak pidana ekonomi dan khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) tanggal 24 Februari 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada hari Jumat 25 Februari 2022," jelasnya.
BACA JUGA:Pacar Indra Kenz Hadiri Panggilan Bareskrim Polri, Pilih Bungkam