JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara tersangka Teddy Tjokrosaputro atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT ASABRI (Persero).
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pelimpahan berkas dilakukan pada Selasa (8/3/2022) ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Pelimpahan berkas perkara dalam perkara Tipikor dan TPPU dengan tindak pidana asal yaitu dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019 atas nama terdakwa Teddy Tjokrosaputro," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Selasa (8/3/2022).
Teddy Tjokrosaputro didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan pasal dakwaan pertama primair; Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair; Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.