Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sindikat Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap di Aceh, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Taufan Mustafa , Jurnalis-Selasa, 08 Maret 2022 |12:30 WIB
Sindikat Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap di Aceh, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Foto: MNC Media
A
A
A

“Dua orang pelaku yang diamankan polisi berinisial MY sebagai tekong dan MR sebagai ABK. Kini polisi juga tengah memburu satu pelaku lainnya yang merupakan pemilik barang haram tersebut,” pungkasnya.

Saat ini, dua tersangka diamankan di Mapolda Aceh. Pelaku dijerat dengan pasal 112 dan 114 undang undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau paling berat hukuman mati.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement