JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan DS alias Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan.
“Status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka. Kemudian, setelah ditetapkan sebagai tersangka, saudara DS langsung dilakukan penangkapan. Dan telah dilakukan penangkapan, saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat Konferensi Pers secara virtual dari Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Baca Juga: Doni Salmanan Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Quotex, Langsung Bilang Begini
Penetapan tersangka ini, kata Ramadhan, setelah dilakukan pemeriksaan selama lebih dari 13 jam. “Saudara DS telah memenuhi panggilan sebagai saksi dan hadir menghadap penyidik Direktorat Siber tadi pagi jam 10. Tentunya dilakukan prokes sebelum dilakukan pemeriksaan dilakukan swab dulu dan hasilnya negatif,” ujarnya.
“Kemudian, setelah itu saudara DS diperiksa sebagai saksi mulai jam 10.10 WIB sampai dengan tadi pukul 23.30 WIB. Pemeriksaan berlangsung lebih dari 13 jam,” imbuhnya.