Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Breaking News: Doni Salmanan Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Quotex

Binti Mufarida , Jurnalis-Rabu, 09 Maret 2022 |00:44 WIB
Breaking News: Doni Salmanan Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Quotex
Doni Salmanan (Foto: IG @donisalmanan.official)
A
A
A

Ramadhan menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, setelah itu dilakukan gelar perkara. Dan setelah memperhatikan pemeriksaan para saksi, juga pemeriksaan ahli, ada ahli ITE, ahli bahasa, ahli hukum, dan juga pemeriksaan terhadap saksi korban, maka dilakukan gelar perkara untuk meningkatkan status. 

“Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status (menjadi tersangka),” katanya.

Ramadhan mengatakan, Doni Salmanan ini akan dijerat pasal berlapis yang ancaman hukumannya 20 tahun penjara. “Tentu, ini melihat sangkaannya terhadap yang bersangkutan. Yang bersangkutan dijerat dengan beberapa pasal secara berlapis, ada UU ITE, ada KUHP, dan ada UU tindak pidana pemberantasan pencucian uang atau TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga: Polri Ungkap Doni Salmanan Dilaporkan Terkait Kasus Judi Onlije hingga TPPU

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement