Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Doni Salmanan Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Binti Mufarida , Jurnalis-Rabu, 09 Maret 2022 |00:59 WIB
Doni Salmanan Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Doni Salmanan (Foto: IG)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Atas perbuatannya itu, Doni terancam hukuman 20 tahun penjara.

Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Doni akan diancam pasal berlapis. “Tentu, ini melihat sangkaannya terhadap yang bersangkutan. Yang bersangkutan dijerat dengan beberapa pasal secara berlapis, ada UU ITE, ada KUHP, dan ada UU tindak pidana pemberantasan pencucian uang atau TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” katanya saat Konferensi Pers secara virtual dari Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Doni Salmanan Langsung Dijebloskan ke Tahanan

Penetapan tersangka dilakukan setelah Doni dilakukan pemeriksaan selama 13 jam. Kemudian, dilakukan gelar perkara setelah memperhatikan pemeriksaan para saksi, juga pemeriksaan ahli, ada ahli ITE, ahli bahasa, ahli hukum, dan juga pemeriksaan terhadap saksi korban.

“Status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka. Kemudian setelah ditetapkan sebagai tersangka, saudara DS langsung dilakukan penangkapan. Dan telah dilakukan penangkapan, saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Ramadhan

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement