Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Doni Salmanan Ditetapkan Tersangka Usai Diperiksa Lebih dari 13 Jam

Binti Mufarida , Jurnalis-Rabu, 09 Maret 2022 |01:07 WIB
Doni Salmanan Ditetapkan Tersangka Usai Diperiksa Lebih dari 13 Jam
Doni Salmanan (Foto: IG)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

“Saudara DS diperiksa sebagai saksi mulai jam 10.10 WIB sampai dengan tadi pukul 23.30 WIB. Pemeriksaan berlangsung lebih dari 13 jam,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat Konferensi Pers secara virtual dari Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga: Breaking News: Doni Salmanan Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Quotex

Ramadhan mengungkapkan, status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka. Kemudian, setelah ditetapkan sebagai tersangka, langsung dilakukan penahanan.

Penetapan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara. Setelah memperhatikan pemeriksaan para saksi, juga ahli, mulai dari ahli ITE, ahli bahasa, ahli hukum, dan juga pemeriksaan terhadap saksi korban, maka dilakukan gelar perkara untuk meningkatkan status.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement