MEDAN - Seorang pria paruh bayar di Deliserdang, Sumatera Utara ditangkap polisi lantaran diduga memperkosa putri kandungnya. Perbuatan tercela itu diduga sudah dilakukan pelaku sebanyak 15 kali sejak sang putri masih duduk di bangku sekolah dasar.
Informasi yang dihimpun, pelaku berinisial S (53), warga Tanjung Morawa, Deliserdang. Dia telah mencabuli putri kandungnya sejak tahun 2017 lalu.
Baca Juga: Bejat! Kakek Predator Seks Lecehkan 12 Anak di Bawah Umur
Pelaku dikabarkan kerap berlaku kasar jika korban menolak memuaskan nafsu bejatnya. Korban yang merupakan anak keenam dari enam bersaudara itu juga pernah dicekik karena menolak.
Peristiwa pemerkosaan itu pertama kali terungkap pada Februari 2022 lalu. Saat itu ibu korban berinisial H, dipanggil ke kantor desa lantaran korban yang kabur dari rumah. Di kantor desa, korban membuat pengakuan yang mengejutkan sang ibu, yakni dia telah berulang kali disetubuhi ayahnya sendiri di rumah mereka. Atas pengakuan korban, ibunya pun membuat laporan polisi.