Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Deliserdang, Kompol I Kadek Hery Cahyadi, membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, pelaku sudah ditahan setelah sebelumnya menyerahkan diri.
"Awalnya pelaku melarikan diri. Namun, hari Minggu, 6 Maret 2022 kemarin, dia menyerahkan diri ke kantor Polisi dengan didampingi anak lelakinya. Sekarang yang bersangkutan masih kita periksa," katanya.
Baca Juga: Anaknya Dilecehkan Sesama Pelajar, Mantan Pejabat Ogan Ilir Lapor Polisi
Dari pemeriksaan sementara, kata Kadek, korban tega memperkosa putri kandungnya karena tak mampu mengendalikan hawa nafsunya. Atas perbuatannya itu, pelaku pun kini dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) atau 82 Ayat (2) Jo pasal 76 D, Pasal 76 E dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancamannya 15 tahun penjara,” pungkas Kadek.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.