Diketahui, penangkapan terhadap RP dilakukan Satreskrim Polres OKI berdasarkan laporan dari orangtua korban, Rabu 17 November 2021 lalu.
Berdasarkan laporan polisi tersebut, RP kemudian dijemput polisi dari Ponpes tempatnya mengajar. Dalam melancarkan aksinya, modus terdakwa yakni dengan cara memanggil korban dan seolah-olah santrinya telah melakukan kesalahan karena tidak mengenakan sarung, sehingga harus menerima hukuman.
Baca Juga: Bejat! Guru Ngaji di Subang Cabuli 6 Muridnya di Musala, Modusnya Terungkap
Setelah itu, para korban disuruh untuk membuka baju dan celana mereka hingga terjadi perbuatan asusila. Tak hanya itu, RP juga merekam tindakan asusila tersebut untuk mengancam korban saat melampiaskan hasratnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.