KAYUAGUNG - Oknum tenaga pengajar berinisial RP (19) di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kayuagung, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, divonis hukuman tujuh tahun penjara. RP dianggap terbukti mencabuli 12 santrinya.
Dalam sidang virtual dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung, Tira Tirtona, putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI. Di mana, JPU menuntut RP hukuman 8 tahun penjara, denda Rp2 miliar dan subsider 6 bulan.
"Terdakwa melanggar Pasal 82 Ayat (1),(2),(4) Jo Pasal 76 huruf E UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan PRU Tahun 2016, perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002, dan Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman 15 sampai 20 tahun," ujar Tira, Selasa (8/3/2022).
Baca Juga: Berteduh saat Hujan, Siswi Ini Dicabuli Pria di Areal Bekas Waterboom
Usai mendengar vonis tersebut, terdakwa RP langsung merespons vonis hakim dengan meminta agar hukumannya tersebut diringankan. "Saya mohon keringanan yang mulia," ucap terdakwa.