BENGKULU - Terduga pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar ditangkap Unit opsnal Reskrim dan Unit Opsnal Intelkam Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu. Warga Kecamatan Bermain Ulu Raya, berinisial WN (25) itu diduga melakukan perbuatan asusila pelaku pada Kamis 20 Januari 2022, sekira pukul 13.00 WIB.
Perbuatan asusila itu bermula terduga pelaku menjemput korban dari rumah temannya dan mengajak jalan korban yang masih berusia 14 tahun. Baca Juga: Cabuli 5 Muridnya, Guru Ngaji di Bogor Diamuk Warga
Dalam perjalanan hujan lebat. Sehingga terduga pelaku mengajak perempuan 14 tahun itu untuk berteduh di dalam areal bekas waterboom di Kecamatan Bermain Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong.
Lalu, pelaku mengajak korban untuk masuk ke dalam waterboom tersebut, ketika berada di depan sebuah ruangan pelaku menarik tangan korban ke dalam kamar mandi dan langsung mengunci pintu.
Pelaku langsung mendorong badan korban hingga terjatuh di lantai. Selanjutnya, terduga pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban.