BANYUASIN - Tati (30), warga Desa Sungai Semut, Kecamatan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin karena mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Banyuasin, AKP Jatrat mengatakan, bahwa tersangka yang ditangkap diduga menjadi penjual narkotika bersama sang suami yang kini buron.
"Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan adanya laporan masyarakat yang sudah resah karena sering adanya transaksi narkoba ke wilayah hukum Polsek Makarti Jaya," ujar Jatrat, Rabu (9/3/2022).
BACA JUGA:Polres Jakpus Ungkap Peredaran Sabu 115 Kilogram Asal Malaysia
Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Jatrat, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan ternyata memang betul sering adanya transaksi yang dilakukan di rumah pelaku.
"Polsek Makarti Jaya berkoodinasi dengan kami. Dari koordinasi itu, kami menerjunkan anggota bersama Polsek Makarti Jaya dan dilakukan penggerebekan di rumah pelaku," jelasnya.
BACA JUGA:Bandar Sabu Disekap, Ditusuk dan Dirampok Pelanggannya Sendiri
Dari penangkapan tersebut, polisi mendapati 48 paket narkoba jenis sabu dengan berat sekitar 800 gram. Tersangka juga sempat berkelit jika barang tersebut merupakan miliknya dan hanya bertugas sebagai penjual, serta mendapatkan imbalan uang dari penjualan tersebut.
"Pelaku yang kami amankan ini, istri dari pemilik barang. Pelaku ini mengetahui pekerjaan suaminya yang merupakan pengedar. Dia juga juga ikut mengedarkan dan mendapatkan bayaran dari hasil penjualan narkoba tersebut," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.