Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hentikan Transaksi Investasi Ilegal pada 121 Rekening, PPATK: Totalnya Capai Rp353 Miliar

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Kamis, 10 Maret 2022 |12:30 WIB
Hentikan Transaksi Investasi Ilegal pada 121 Rekening, PPATK: Totalnya Capai Rp353 Miliar
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (Foto: MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa pihaknya telah menghentikan transaksi di 121 rekening dengan total transaksi mencapai Rp353 miliar terkait investasi ilegal.

"Saat ini PPATK sudah melakukan pengehentian transaksi terkait dengan 121 rekening. Itu jumlahnya saat ini sudah mencapai 353 miliar lebih, jadi hampir 355 miliar. Itu sudah kita hentikan berdasarkan pelaporan yang PPATK terima," kata Ivan di Kantor PPATK, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2022).

Ivan merincikan bahwa 121 rekening tersebut dimiliki 49 pihak dengan 56 lainnya merupakan penyedia jasa keuangan. Ia pun menekankan bahwa penyedia jasa keuangan mayoritas terdiri dari bank.

"Sunmod alkes itu ada 64 rekening, forex 13 rekening, fireblast itu 154 CIF, evotrade ada 17, afiliator ada 27 sehingga total ada 121," ujarnya.

Baca juga: Diduga Investasi Ilegal, PPATK Blokir Transaksi Rp150,4 Miliar

"Misalnya Sunmod Alkes itu ada 6 penyedia jasa keuangan itu kita sita, Forex ada di 4 penyedia jasa keuangan, Fireblast ada 25 penyedia jasa keuangan, Evotrade ada 3 penyedia jasa keuangan, Binary Option itu ada di 17 penyedia jasa keuangan. Penyedia jasa keuangan itu mayoritas ini bank," imbuh dia.

Baca juga: Polisi Bubarkan Acara Gathering Investasi Ilegal di Bali

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement