Terduga pelaku, kata Maremare, pernah ditangkap Subdit 3 Ditresnarkoba, Polda Bengkulu, pada tahun 2016. Pria 25 tahun itu divonis 6 tahun kurungan penjara. Kemudian, pada November 2021, Zn menghirup udara bebas.
Namun, pada Rabu (9/3/2022), malam, terduga pelaku kembali ditangkap dengan kasus yang sama. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 subsider 112 juncto 144 Undang Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terduga pelaku pernah kita tangkap dengan kasus yang narkoba dan menjalani hukuman penjara 6 tahun, sekarang kita tangkap lagi dengan kasus yang sama," pungkas Maremare.
(Awaludin)