Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Residivis Ini Simpan Paket Sabu di Dalam Kantong Boneka Doraemon

Demon Fajri , Jurnalis-Kamis, 10 Maret 2022 |13:29 WIB
Residivis Ini Simpan Paket Sabu di Dalam Kantong Boneka Doraemon
Sabu yang diselipkan di bonek doraemon (foto: dok istimewa)
A
A
A

Terduga pelaku, kata Maremare, pernah ditangkap Subdit 3 Ditresnarkoba, Polda Bengkulu, pada tahun 2016. Pria 25 tahun itu divonis 6 tahun kurungan penjara. Kemudian, pada November 2021, Zn menghirup udara bebas.

Namun, pada Rabu (9/3/2022), malam, terduga pelaku kembali ditangkap dengan kasus yang sama. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 subsider 112 juncto 144 Undang Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terduga pelaku pernah kita tangkap dengan kasus yang narkoba dan menjalani hukuman penjara 6 tahun, sekarang kita tangkap lagi dengan kasus yang sama," pungkas Maremare.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement