JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Hariyadi mengatakan, bahwa aksi demo mahasiswa Papua yang berakhir ricuh terkait dengan penolakan pemekaran Papua. Ia juga menyebut aksi tersebut tak berizin tanpa sepengetahuan pihak kepolisian.
"Mereka melakukan aksi ini tanpa pemberitahuan dan tanpa rekomendasi dari pihak kepolisian, karena kita tahu dalam penyampaian pendapat di muka umum harus menyampaikan pemberitahuan dan rekomendasi untuk kita setting pengamanannya pelayanannya," kata Hengki kepada wartawan di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (11/3/2022).
"Jadi ini mereka menyampaikan pendapat di muka Umum, menyampaikan aspirasi tentang penolakan pemekaran Papua pada intinya," imbuhnya.
BACA JUGA:Kapolres Jakpus: Ada 4 Anggota Terluka saat Amankan Aksi di Kemendagri
Kendati demikian, Hengki menyebut dalam hal ini kita harus paham bahwa hal menyampaikan pendapat di muka umum, dibatasi oleh kewajiban. Sebab, mereka melakukan aksi di lingkungan Istana Kepresidenan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Hengki menambahkan, kewajiban menaati peraturan yang berlaku dan kewajiban untuk menghormati hak orang lain. Yang tadi sudah kita imbau, secara persuasif bahwa mereka melangsungkan aksi di lingkungan Istana.
BACA JUGA:Dikeroyok Pemuda Papua, Kasat Intel Polres Jakpus Sempat Tak Sadar Akibat Luka di Kepala
"Kan ada ketentuan dalam UUD Nomor 9 Tahun 1998 bahwa terhadap objek vital nasional itu adalah 500 meter. Dan pagar luar istana itu adalah 100 meter. Apa yang terjadi? Mereka menempel di gedung belakang Istana. Kedua mereka tidak taati peraturan yang berlaku, dimana yang bersangkutan udah kita imbau bergeser ke tempat yang sudah kita tentukan, tetapi menolak bahkan menutup jalan," ujarnya.