BANDUNG - Polda Jawa Barat (Jabar) terus mengusut kasus arisan bodong yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) MAW dan HTP. Dalam kasus ini, para korban merugi hingga Rp21 miliar.
Kepala Sub Direktorat IV Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, AKBP Adanan Mangopang menyatakan, pihaknya kini mendalami aliran dana tersebut.
"Ini yang masih didalami untuk mengetahui ke mana arah aliran dana dan penggunaannya," ucap Adanan, Jumat (11/3/2022).
Meski begitu, ia melanjutkan, dalam upaya tersebut, pihaknya membutuhkan kerja sama dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan (PPATK) serta bank terkait.
"Perlu info dari PPATK dan bank dari beberapa rekening yang kita dapatkan dari saksi-saksi," katanya.
Adanan mengungkapkan, modus lain tersangka untuk menjerat korban-korbannya yakni kerap memamerkan kehidupan mewah di media sosial (medsos).
"Kalau dari akun medsosnya ada ya (pamer hidup mewah-red) karena itu salah satu modus untuk menarik korban," ucapnya.
Adanan juga mengatakan, para korban mengenal baik tersangka karena mereka merupakan rekan bisnis klinik dan alat kecantikan yang dikelola MAW di kawasan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
"Korbannya ini adalah teman bisnisnya atau menjadi distributor atau reseler dari terlapor," katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengungkapkan, para korban yang umumnya berasal dari Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung itu sebenarnya sudah merasa curiga mengingat pembayaran yang dijanjikan tersangka kerap melewati jatuh tempo.
"Akan tetapi, tersangka kerap menenangkan korban dengan janji-janjinya. Sudah lama banyak yang komplain, tapi cuma dikasih janji," katanya.
Sebagaimana diketahui, pelaku yang tercatat sebagai warga Dusun Warungkalde, Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang itu berhasil memperdaya para korbannya lewat lelang arisan bermodus pembelian slot arisan dengan keuntungan hingga 30 persen lebih.