Sekitar 3 tahun setelahnya, tepatnya pada 1977, pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menjadikan Sangiran sebagai Daerah Cagar Budaya. Keputusan tersebut dilakukan agar menghindari terjadinya penggalian ilegal, penyelundupan fosil, dan perdagangan gelap fosil. Museum baru yang bernama Museum Situs Sangiran didirikan pada 1983. Pembangunan museum itu dimaksudkan untuk menggantikan Museum Plestosen. Untuk koleksinya sendiri, Museum Situs Sangiran menerima limpahan dari Museum Plestosen dan museum di sisi selatan. Fasilitas yang ada di museum ini juga lebih lengkap. Contohnya adalah laboratorium alam dengan stratigrafi tanah.
Mengingat keberadaan museum ini sangat penting, maka UNESCO menjadikannya warisan dunia di tahun 1996. Artinya, wilayah situs Sangiran bukan lagi milik Indonesia, melainkan milik dunia. Sejak saat itu pula, kesadaran akan sejarah meningkat di kalangan masyarakat Sangiran. Terbukti, tidak ada lagi penyelundupan fosil atau penggalian tanah ilegal. (diolah dari berbagai sumber/Ajeng Wirachmi/Litbang MPI)
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.