Adapun, aturan tersebut secara rinci diatur dalam Inmendagri Nomor 17 Tahun 2022 Tentang PPKM di luar wilayah Jawa dan Bali, pada instruksi keenam huruh H yang berbunyi;
Penyelenggaraan Mandalika MotoGP di Pertamina Mandalika International Street Circuit Provinsi Nusa Tenggara Barat sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 08 Tahun 2022 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Penyelenggaraan Mandalika MotoGP Di Pertamina Mandalika International Street Circuit Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2022 dilakukan perubahan pada hal-hal sebagai berikut:
1) mengatur jumlah penonton untuk
pelaksanaan Mandalika MotoGP paling banyak 60.000 (enam puluh ribu) orang dengan jumlah penonton kelas festival paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah penonton;
2) seluruh pembalap, crew, dan official yang telah mendapatkan vaksin 2 (dua) kali tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen pada saat kedatangan/tiba di Lombok;
3) penonton yang berasal dari luar Pulau Lombok yang telah mendapatkan vaksin 2 (dua) kali tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen pada saat kedatangan/tiba di Lombok; dan
4) khusus kepada Bupati Lombok Tengah untuk melakukan pengecekan kesehatan penonton dan bukti telah divaksin 2 (dua) kali tanpa pemeriksaan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
(Awaludin)