JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengatakan, masih melakukan pemeriksaan terhadap Istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina. Pemeriksaan masih berlangsung hingga Selasa (15/3/2022) malam hari ini.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menyebut bahwa, Dinan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex untuk tersangka Doni Salmanan.
"Sedang dilakukan hari ini terkait istrinya," kata Asep kepada awak media, Jakarta.
Baca Juga: Status Doni Salmanan di KTP Buruh Harian Lepas, Padahal Punya Lamborghini dan Porsche
Seharusnya, Dinan diperiksa pada Senin 14 Maret 2022 kemarin. Namun, yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan tersebut.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.
Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Baca Juga: 8 Rekening Terkait Kasus Doni Salmanan Diblokir
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.