Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Capai Rp64 Miliar, Ini Sejumlah Aset Doni Salmanan yang Disita

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 15 Maret 2022 |19:48 WIB
Capai Rp64 Miliar, Ini Sejumlah Aset Doni Salmanan yang Disita
Doni Salmanan (MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyita sejumlah aset tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex, milik Doni Salmanan. Aset yang disita itu mulai dari rumah, kendaraan, dan lainnya.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menyebut, aset milik Doni Salmanan yang telah disita anggotanya itu sebanyak 97 item.

"Total barang bukti yang sudah kita sita sampai saat ini sebanyak 97 item. Total nilai estimasi barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan adalah sebesar kurang lebih Rp64 miliar," kata Asep dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).

Asep merincikan, sejumlah aset yang telah disitanya itu seperti uang tunai sebesar Rp3,3 miliar, dua rumah yang berada di Candra Asih Kota Baru Parayangan dan di Soreang Banjaran di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Ada dua bidang tanah yang masing-masing luasnya pertama 500 meter persegi, yang ada di Candra Asih Kota Bangun dan sebidang tanah seluas 400 meter persegi yang ada di Soreang Banjaran," ujar Asep.

Selanjutnya, ada 18 kendaraan sepeda motor dengan berbagai merk, warna dan juga jenis yaitu Ducati, Kawasaki, Honda, Yamaha dan KTM. Tak hanya itu, penyidik menyita enam kendaraan mobil seperti satu merk Lamborgini, satu merk Porsche, satu merk BMW, satu merk Toyota Fortuner dan dua merk Honda CRV.

"Selanjutnya telah kita sita juga ada 4 akun email dan medsos yang pertama 1 akun Youtube King Salman. Kedua, 3 akun email yang terkoneksi akun Youtube dan Qoutex," ucap Asep.

Selain itu, penyidik juga menyita 27 dokumen seperti sertifikat hak milik, buku tabungan kartu debit ATM, STNK dan BPKB motor serta mobil. Akte jual-beli dan juga tanda bukti pembayaran sepeda motor serta buku terkait trading.

"Ada juga mutasi rekening dan plat kendaraan roda dua. Selain itu sudah kita sita juga sebanyak 20 alat elektronik terdiri dari handphone, sim card, laptop, Ipad dan juga CPU serta komputer dan juga monitor serta kamera. Selain itu juga yang telah kami sita di depan rekan-rekan itu ada 22 jenis pakaian dari berbagai merk diantaranya merk hermey dior, kanali, balenciaga dan lain-lain," papar Asep.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement