Dari penggeledahan pada mobil truk yang dikendarai terdakwa, petugas BNN Provinsi Bengkulu menemukan enam karung besar berisi narkotika jenis ganja seberat 143 Kg. Rinciannya, lima karung berisi 25 paket ganja ukuran besar dan satu karung berisikan 18 paket ganja, ditaksir mencapai Rp700 juta.
Untuk mengelabui pemeriksaan petugas, terdakwa meletakkan tumpukan 143 Kg ganja tersebut di bawah tumpukan karung berisi pupuk kandang.
Dari pengakuan terdakwa bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seseorang berinisial PE yang masih mendekam di Lapas Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
(Qur'anul Hidayat)