DALAM hubungannya dengan negara-negara lain di ranah internasional, Indonesia memiliki paham bebas aktif. Artinya, Indonesia bebas menentukan sikap dan kebijakan terhadap permasalahan internasional dan tidak mengikatkan diri pada kekuatan mana pun, seraya aktif berpartisipasi dalam menyelesaikan konflik atau permasalahan dunia demi tercapainya tujuan kemerdekaan dan perdamaian.
Dengan prinsip bebas aktif tersebut, Indonesia bebas menjalin hubungan dengan negara lain, termasuk mengakui atau tidak mengakui kedaulatan sebuah negara. Berikut ini beberapa negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia.
Israel
Sejak berdiri secara sah, pada 17 Agustus 1945, Indonesia tetap berpijak pada konstitusi UUD 1945 yang konsisten dalam upaya mewujudkan perdamaian dunia berdasarkan keadilan sosial dan prinsip kemanusiaan. Kalimat “penjajahan di atas dunia harus dihapuskan” dalam Pembukaan UUD 1945 menjadi alasan Indonesia untuk tidak membuka hubungan diplomatik dengan Israel sebelum Palestina merdeka.
Hal ini juga ditegaskan Kementerian Luar Negeri saat berkembang isu normalisasi hubungan Indonesia-Israel pada Desember 2021 lalu, yang diangkat oleh Menlu Amerika Serikat Anthony Blinken. Mengutip Sindonews, Pemerintahan Joe Biden memang tengah meneruskan upaya dalam membangun Kesepakatan Abraham yang dirintis presiden terdahulu, Donald Trump, dengan negara-negara besar yang tidak mengakui Israel.
Namun Indonesia melalui Menlu Retno Marsudi menegaskan tidak ada niat pemerintah untuk membuka hubungan Israel serta tetap konsisten terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina.
Meski tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, Indonesia mempunyai hubungan dagang yang sangat baik dengan negara tersebut. Hubungan dagang Indonesia-Israel yang telah terjalin sejak Orde Baru ini mencatatkan nilai hingga triliunan rupiah.
Taiwan
Taiwan (Republic of China) merupakan negara yang berada di timur China. Negara ini memisahkan diri dan tidak ingin disamakan dengan Republik Rakyat China/RRC (People’s Republic of China). Meski demikian, RRC menganggap Taiwan sebagai sebuah provinsi yang memberontak dan masih menjadi bagian China.
Indonesia adalah salah satu negara yang mendukung prinsip One China Policy (Kebijakan Satu China) yang ditetapkan pemerintah China.
Implikasi atas hal ini, Indonesia hanya mengakui RRC sebagai pemerintah China yang sah dan tidak mengakui Taiwan sebagai negara berdaulat. Dengan demikian, secara de jure, Indonesia memiliki hubungan diplomatik dengan RRC, tidak dengan Taiwan.
Hal ini merupakan salah satu perwujudan dari prinsip luar negeri bebas aktif yang dianut Indonesia, sehingga Indonesia bebas menentukan kebijakan luar negerinya.
Namun, Indonesia telah memiliki hubungan dagang dan ekonomi dengan Taiwan sejak 1960-an. Indonesia dan Taiwan terus meningkatkan kerja sama ekonomi dengan mendirikan kamar dagang dan ekonomi di masing-masing negara.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.