Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tarung di Praperadilan, KPK Bawa 84 Bukti Korupsi Helikopter AW-101

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 16 Maret 2022 |21:35 WIB
Tarung di Praperadilan, KPK Bawa 84 Bukti Korupsi Helikopter AW-101
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis menang melawan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101, Jhon Irfan Kenway. Ada 84 bukti dugaan korupsi helikopter AW-101 yang dibawa KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tim Biro Hukum KPK, hari ini kembali hadiri sidang praperadilan dengan agenda pemeriksaan bukti pemohon dan juga termohon. KPK telah menyerahkan bukti sebanyak 84 bukti terdiri dari beberapa dokumen terkait perkara," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (16/3/2022).

Baca Juga:  Kasus Korupsi Heli AW-101 Dihentikan Puspom, Panglima TNI: Saya Telusuri Dulu

Ali menjelaskan, pada persidangan sebelumnya, tim biro hukum KPK telah menanggapi permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Jhon Irfan Kenway. KPK menyampaikan di hadapan hakim bahwa seluruh proses penanganan perkara helikopter AW-101 telah sesuai dengan mekanisme hukum berlaku.

"Sehingga dalil gugatan yang diajukan oleh JIK (Jhon Irfan Kenway) dimaksud tidak benar dan keliru menurut hukum dengan argumentasi," imbuh Ali.

Meskipun perkara ini sudah berjalan lebih dari dua tahun, ditekankan Ali, KPK tetap berwenang melakukan penyidikan. Sebab, ketentuan Undang-Undang tidak mewajibkan KPK menghentikan penyidikan. KPK tidak terpengaruh meskipun kasus yang berkaitan dengan perkara ini di TNI telah dihentikan.

"Terkait dengan penyelenggara negara yang sebelumnya dihentikan penyidikannya oleh Puspom TNI, tidak menghalangi KPK untuk tetap melakukan penyidikan, karena penyidikan antara KPK dan Puspom TNI dilakukan secara terpisah," ujarnya.

Baca Juga: Sebut Kasus Heli AW-101 Terkait TNI Dihentikan, KPK Masih Koordinasi dengan BPK

Ali menambahkan, bahwa pemblokiran uang negara oleh KPK yang ada di dalam Escrow Account atas nama perusahahan milik Jhon Irfan Kenway adalah sah. Sebab, yang dilarang oleh UU adalah menyita aset negara.

"Sedangkan KPK dalam hak ini hanya melakukan pemblokiran dalam rangka mengamankan uang negara," ujarnya.

Demikian juga pemblokiran oleh KPK terhadap aset-aset milik Jhon Irfan Kenway yang diklaim tidak terkait dengan tindak pidana adalah sah. Sebab, kata Ali, KPK juga tidak melakukan penyitaan namun hanya melakukan pemblokiran dalam rangka untuk jaminan pengembalian uang negara yang diperoleh pemohon.

"Tindakan pemblokiran juga tidak termasuk ranah kewenangan pemeriksaan hakim praperadilan," kata Ali.

Atas dalil tersebut, Ali berharap majelis hakim dapat mengabulkan seluruh tanggapan KPK dan menolak gugatan permohonan praperadilan yang diajukan Jhon Irfan Kenway. Hakim juga diharapkan dapat memutus bahwa tindakan KPK mempertahankan status Jhon Irfan sebagai tersangka tetap sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.

"Dari argumen hukum yang sudah disampaikan di depan hakim, KPK optimis gugatan pemohon akan ditolak hakim," pungkasnya.

Sekadar informasi, KPK digugat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101. Adapun, pihak penggugat KPK yakni atas nama, Jhon Irfan Kenway.

Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Jhon mempermasalahkan sah atau tidaknya penetepan tersangka KPK terhadap dirinya. Jhon juga tercatat menggugat agar KPK mencabut surat pemblokiran aset yang sudah dilakukan terhadap dirinya. Salah satunya, aset milik ibu kandung Jhon Irfan Kenway.

Tak hanya itu, dalam gugatannya Jhon juga meminta hakim untuk membatalkan pemblokiran uang negara sebesar Rp139,43 miliar. Uang itu ada di rekening PT Diratama Jaya Mandiri. Jhon Irfan Kenway dikabarkan merupakan bos PT Diratama Jaya Mandiri.

Kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 yang ditangani di KPK memang sudah lama mangkrak. Belum ada tindak lanjut dari KPK terkait penyidikan kasus ini. Padahal, masih ada satu tersangka dari pihak swasta yang diproses KPK.

Satu tersangka dari pihak swasta tersebut yakni, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh. PT Diratama Jaya Mandiri adalah perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Peralatan militer nonsenjata yang juga memegang lisensi dari Amerika Serikat untuk terlibat dalam bisnis di bawah Peraturan Kontrol Ekspor peralatan militer dari AS dan Lisensi.

Sementara itu, Puspom TNI telah menghentikan proses hukum terhadap lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement