Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Daftar Kode Pelat Nomor Kendaraan untuk Pejabat Negara

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 17 Maret 2022 |04:32 WIB
Daftar Kode Pelat Nomor Kendaraan untuk Pejabat Negara
Pelat nomor kendaraan pejabat negara. (MNC Portal)
A
A
A

Selain itu, ada pula pelat nomor kendaraan untuk pejabat di jajaran TNI, Polri dan pemerintahan. Kode huruf pada pelat nomor khusus ini berada di belakang. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

- RFS : Reformasi Sekretariat Negara,

- RFP : Reformasi Polisi,

- RFD : Reformasi Darat,

- RFL : Reformasi Laut,

- RFU : Reformasi Udara.

Selain itu, para pejabat setara eselon 2 atau di bawahnya di kementerian juga memiliki kode pelat nomor kendaraan khusus, yaitu RFO, RFH, dan RFQ.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement