JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya akan mengekspos kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan Disk Jockey (DJ) Chantal Dewi (CD), pada Kamis (17/3/2022). Chantal Dewi diciduk polisi karena kedapatan mengkonsumsi sabu.
"Iya benar kasusnya nanti akan dirilis Kabid Humas jam 14.00 WIB di Polda Metro Jaya," ujar Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa ketika dikonfirmasi MNC Portal.
BACA JUGA:Artis Juga DJ Ditangkap Polisi Terkait Nakorba, Barang Bukti Sabu
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa DJ CD sudah diamankan dan saat ini dalam pemeriksaan.
"Sedang diperiksa intensif untuk pengembangan kasus saat ini, benar (saat ditanya inisial CD adalah Chantal Dewi)," kata Endra Zulpan.
BACA JUGA:Artis yang Juga DJ Ditangkap karena Narkoba, Ini Inisialnya!
Chantal Dewi diketahui ditangkap polisi di sebuah apartemen mewah di Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu (16/3/2022) sekitar pukul 23.30 WIB.