Kiagus Emil Fahmy Cornain juga divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim. Sementara denda yang harus dibayarkan Kiagus Emil sebesar Rp200 juta serta uang pengganti senilai Rp1,33 miliar.
Kiagus Emil juga sudah melunasi denda serta uang pengganti sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta. Denda dan uang pengganti dari dua terpidana kasus Jasindo itu diharapkan KPK bisa memulihkan kerugian keuangan negara.
"KPK secara bertahap terus aktif melakukan penagihan kepada para terpidana korupsi sebagai bagian optimalisasi pemenuhan aset recovery hasil tindak pidana korupsi yang perkaranya ditangani oleh KPK," pungkas Ali.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.