Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Sita Rumah Diduga Milik Indra Kenz di Alam Sutera Tangerang

Nandha Aprilia , Jurnalis-Jum'at, 18 Maret 2022 |14:24 WIB
Bareskrim Sita Rumah Diduga Milik Indra Kenz di Alam Sutera Tangerang
Rumah diduga milik Indra Kenz. (Foto: Nandha A)
A
A
A

TANGERANG - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyambangi rumah yang diduga milik Indra Kenz yang terletak di kawasan Alam Sutera, Serpong Utara, Tangerang Selatan, pada Jumat (18/3/2022). 

Dalam pantauan MNC Portal di lokasi, tim Bareskrim yang terdiri dari 4 orang tiba di lokasi Perumahan Cluster Narada No 1, pada pukul 13:00 WIB dan langsung masuk ke dalam rumah yang tampak masih setengah jadi.

Tim Bareskrim pun masuk dan memasang beberapa spanduk peringatan bahwa rumah ini dalam pengawasan. 

“Rumah ini dalam proses pengawasan Dit Tipideksus Bareskrim Polri terkait perkara laporan polisi Nomor: LP/B0058/II/2022/SPKT/ Bareskrim Polri Tanggal 3 Februari 2022 (dilarang dialihkan ke pihak lain),” tulis keterangan spanduk.

Baca juga: Mengejutkan! Uang Ratusan Miliar Milik Bos Binomo Disamarkan untuk Balita

Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta menuturkan pihaknya tengah mengejar aliran dana Indra Kenz yang kini jadi tersangka dugaan penipuan Binomo.

“Pihak eksus bareskrim Polri tetap mengejar aliran dana yang dilakukam indrakemz dalam kasus binomo, sekarang kita masih menelusuri orang-orang dan aset aset yang digunakan melalui indra kenz,” ujarnya saat ditemui di lokasi, Jumat (18/3/2022).

Diakui Karta, salah satu alirannya masuk ke rumah yang terletak di kawasan Tangerang Selatan ini dengan dana yang digelontorkan senilai Rp7,8 miliar. 

Kendati demikian, dia belum membenarkan pemilik rumah tersebut atas nama Indra Kenz. 

“(Pemilik rumah) masih kita selidiki, kita mengejar aliran dananya saja dan ada yang masuk kesini, nah nanti kita akan tau siapa ini pemiliknya,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. 

Sebelumnya, total sudah ada 6 aset yang disita Bareskrim, termasuk rumah yang dibangun di Alam Sutera, Tangerang Selatan ini.

Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun pasal dikenakan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement