Share

Ayah Cabuli Anak Kandung Usia 8 Tahun hingga Tewas, Korban Sempat Kejang-Kejang

Antara, · Senin 21 Maret 2022 13:46 WIB
https: img.okezone.com content 2022 03 21 340 2565183 ayah-cabuli-anak-kandung-usia-8-tahun-hingga-tewas-korban-sempat-kejang-kejang-5dE5C2ELnF.jpg Pria pelaku pencabulan terhadap anak kandung. (Foto: Antara)

SEMARANG - Polisi menangkap seorang pria di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang tega mencabuli anak kandungnya yang baru berusia 8 tahun hingga tewas.

Wakapolrestabes Semarang AKBP I.G.A.Dwi Perbawa mengatakan, tersangka W (41) warga Bangetayu Wetan, Kota Semarang, ditangkap setelah polisi memperoleh laporan tentang dugaan kematian tidak wajar seorang anak berinisial NPK dari salah satu rumah sakit di Ibu Kota Jawa Tengah ini pada Sabtu (19/3).

"Ada laporan dari rumah sakit tentang kematian tidak wajar seorang yang diduga mengalami kekerasan seksual," ungkapnya, di Semarang, Senin (21/3/2022).

Dari laporan itu, lanjutnya, polisi kemudian melakukan penyelidikan, termasuk membongkar makam korban yang langsung dimakamkan usai dinyatakan meninggal dunia oleh pihak keluarga.

Berdasarkan penelusuran tersebut, polisi kemudian menangkap ayah korban yang diduga sebagai pelaku.

Baca juga:  Remaja Cabuli Bocah Sesama Jenis, Kepergok Orangtua Korban Usai Beraksi

Ia menjelaskan kejadian nahas tersebut diduga terjadi di tempat indekos pelaku di Jalan Kiai Syakir di Telogosari Wetan, Kota Semarang, pada Jumat (18/3) malam.

Menurut dia, korban NPK sempat mengalami kejang selama sekitar 1 jam sebelum akhirnya dilarikan pelaku ke rumah sakit.

"Pelaku ini sudah bercerai dengan istrinya, namun masih diperbolehkan untuk bertemu anaknya," ucapnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Kepada ibu korban, pelaku sempat mengatakan anaknya mengalami panas sebelum akhirnya meninggal dunia. Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah tiga kali mencabuli anaknya di tempat yang sama.

Pelaku mengaku terpengaruh tontonan video porno hingga tega mencabuli anaknya itu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini