BENGKULU - Spesialis pencuri telepon genggam (HP) di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, ditangkap polisi. Empat tersangka dibekuk usai beraksi di berbagai lokasi, Senin 21 Maret 2022.
Tangka masing-masing berinisial CD (22), DS (19), JK (18) dan MS (23). Mereka ditangkap bersama barang bukti 7 unit telepon genggam, yang dicuri dari 3 toko di wilayah Kecamatan Kota Arga Makmur.
Keterangan Kepolisian setempat menyebutkan, empat tersangka memiliki peran berbeda. Satu berperan sebagai pencuri dan tiga tersangka lainnya sebagai pembeli dan penjual barang hasil curian.
"Di tiga lokasi berbeda. Hasil penjualan dibagi keempatnya untuk kebutuhan sehari-hari. Petugas saat ini tengah mengejar satu tersangka lainnya," kata Kanit Pidum Polres Bengkulu Utara, Ipda Maulana Fauzan H.
Baca juga:Â Â Terlilit Hutang, Pemuda Ini Nekat Mencuri HP di Rumah Polisi
Selain unit telepon genggam, uang tunai Rp1,5 juta dan ratusan voucher, petugas juga berhasil mengamankan dua unit sepeda motor milik para tersangka.
Keempatnya dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 Tahun penjara.
(qlh)