Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Habib Bahar Bakal Dikawal 40 Pengacara Hadapi Sidang Pengadilan

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Selasa, 22 Maret 2022 |13:12 WIB
Habib Bahar Bakal Dikawal 40 Pengacara Hadapi Sidang Pengadilan
Habib Bahar bin Smith (Foto: istimewa)
A
A
A

BANDUNG - Sebanyak 40 orang pengacara bakal mengawal Habib Bahar bin Smith dalam sidang pengadilan terkait kasus penyebaran berita bohong.

"(Pengacara) kurang lebih 30 sampai 40 orang," sebut Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Bahar saat dihubungi, Selasa (22/3/2022).

Ichwan juga menyatakan, pihaknya sudah siap mendampingi kliennya dalam sidang yang bakal segera digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung itu.

"Kita dari kemarin sudah siap kasus disidangkan. Insya Allah, kita sudah siap disidangkannya Habib Bahar. Tim sudah siap semua," tegas Ichwan, Selasa (22/3/2022).

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memastikan, tak ada kendala dalam pemberkasan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar bin Smith.

Baca juga: Kasus Ujaran Kebencian, Habib Bahar Segera Diseret ke Pengadilan Negeri Bandung

Pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu menyandang status tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramah di Kabupaten Bandung.

Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil menyatakan, meski lokasi peristiwa dugaan penyebaran berita bohong itu terjadi di Kabupaten Bandung, namun Bahar akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung.

Baca juga: Habib Bahar Ajukan Penangguhan Penahanan, Polda Jabar Kebut Proses Hukum

"Di PN Bandung, bukan (PN) Bale Bandung," ujar Dodi, Selasa (22/3/2022).

Dodi mengakui, sejauh ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar memang belum melimpahkan berkas perkara Bahar ke PN Bandung. Namun, Dodi meyakinkan bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan, agar Bahar segera disidang.

Diketahui, pascapenetapan Bahar sebagai tersangka, penyidik Polda Jabar melimpahkan kasus tersebut berikut barang bukti dan Bahar sebagai tersangka ke Kejati Jabar. Selain Bahar, tersangka lain, yakni Tatan Rustandi juga turut dilimpahkan. Tatan merupakan pengunggah video ceramah Bahar.

Adapun barang bukti tindak pidana yang dilimpahkan kepada Kejati Jabar tersebut, di antaranya flashdisk, 1 unit laptop, handphone, Screenshoot Postingan video dari akun youtube Tatan Rustandi OFFICIAL yang berjudul “MENGGELEGARRR!! CERAMAH TERBARU HABIB BAHAR BIN SMITH BERKOBAR DI KOTA BANDUNG LAUTAN JAMAAH, serta barang bukti lainnya.

Bahar dan Tatan sama-sama diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.

Baca juga: Habib Bahar Kembali Terjerat Kasus Ujaran Kebencian kepada Pejabat Negara

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement