Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Polri Tolak Penangguhan Penahanan Doni Salmanan

Riezky Maulana , Jurnalis-Selasa, 22 Maret 2022 |17:46 WIB
Bareskrim Polri Tolak Penangguhan Penahanan Doni Salmanan
Bareskrim tolak permohonan penangguhan penahanan Doni Salmanan. (MPI)
A
A
A

"Sudah dijakukan. Jadi secara intinya kita sangat percaya bahwa polisi akan profesional dan objektif dalam menangani persoalan laporan terhadap klien, maka kami akan mengikuti saja alurnya," ujarnya.

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Adapun ancaman yang menantinya selama 20 tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement