Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Haris Azhar dan Fatia Tunjuk LBH PP Muhammadiyah Jadi Kuasa Hukum

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Selasa, 22 Maret 2022 |21:34 WIB
Haris Azhar dan Fatia Tunjuk LBH PP Muhammadiyah Jadi Kuasa Hukum
Haris Azhar (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Lembaga bantuan hukum (LBH) Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah ditunjuk sebagai kuasa hukum dari Haris Azhar dan Fatia. Keduanya diketahui terjerat perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (LBP).

"LBH PP Muhammadiyah akan ditunjuk sebagai tim kuasa hukum bersama para advokat lainnya untuk melakukan langkah hukum yakni mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka Haris Azhar dan juga Fatia Maulidiyati Koordinator KontraS yang akan diajukan dalam waktu dekat ini," ujar Kepala Litigasi LBH PP Muhammadiyah Gufroni dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).

Baca Juga:  Luhut Siap Hadapi Laporan Balik Haris Azhar dan Fatia

Gufroni mengatakan, upaya praperadilan penting. Sebab menurutnya, pelapor Luhut Binsar Pandjaitan belum pernah dimintai keterangan hingga akhirnya Haris Azhar dan Fatia ditetapkan sebagai tersangka.

"Bahwa upaya hukum ini penting dilakukan karena penetapan tersangka kepada kedua aktivis HAM tersebut dinilai tidak sah dan tidak sesuai Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengingat bahwa LBP sejauh ini belum pernah dimintai keterangan sebagai pelapor. Sehingga alat bukti tidaklah cukup untuk menjadikan Haris Azhar dan Fatia sebagai tersangka dan jelas kasus ini terkesan dipaksakan," ujarnya.

Baca Juga:  Ditetapkan Tersangka, Haris Azhar Siap Ditahan Kapan Saja

Gufroni menilai penyidik harusnya menerapkan pendekatan restorative justice dalam perkara ini. Sebab, pasal yang disangkakan menggunakan UU ITE.

"Bahwa semestinya penyidik dalam kasus ini haruslah melakukan pendekatan restorative justice karena pasal yang disangkakan menggunakan pasal UU ITE. Dengan demikian, penyidik tidak boleh gegabah dengan menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan kepada penetapan tersangka. Sekali pun yang melaporkan adalah pejabat publik seperti LBP," ucapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement