"Pengakuan pelaku, punya kelainan seks sejak SMP, yakni suka lihat anak perempuan yang punya badan gemuk atau montok. Sehingga dia tega melakukan itu kepada korban. Ditambah, rasa percaya yang dikasih sama ibu korban, membuat dia leluasa terhadap korban," ungkapnya.
Saat ini pelaku akan dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman 20 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)