MEDAN - Seorang wanita berinisial FAM nekat melakukan pengerusakan pintu kaca Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mako Polres Pematang Siantar, pada Senin 21 Maret 2022, sekira pukul 07.25 WIB.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan pelaku menggunakan sepeda motor Honda Scoopy BK 5766 TAK dengan kecepatan tinggi.
BACA JUGA:6 Buruh Tersangka Perusakan Ruang Kerja Gubernur Banten DitangkapÂ
Panca menyebutkan, saat itu personel sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas di Jalan Sutomo, Kota Pematang Siantar. Secara tiba-tiba seorang wanita datang dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy mau menabrak anggota yang sedang bertugas.
"Namun personel yang di lapangan dapat menghindar sehingga tidak terjadi kecelakaan. Ketika pelaku dikejar langsung lari menuju Polres Pematang Siantar dan menabrak ruang SPKT," ucap Panca.
 BACA JUGA:Polisi Tetapkan 16 Tersangka Kasus Perusakan Masjid Ahmadiyah di Kalbar
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan oleh penyidik ditemukan beberapa fakta termasuk penjelasan dari orang tua pelaku bahwa wanita tersebut telah menikah dua kali dan sudah bercerai, tapi kemudian suami kedua ingin mengajak rujuk pelaku.
"Namun keluarga tidak setuju karena suami kedua itu memiliki pemahaman berbeda dengan orang tuanya dari aspek pemahaman agama," jelasnya.