TANGERANG - Sidang kasus penipuan investasi emas dengan terdakwa bernama Budi Hermanto yang harus digelar Rabu (23/3/2022) harus ditunda hingga minggu depan, Senin 28 Maret 2022. Setidaknya ada 8 orang pihak penggugat dalam perkara ini.
Sidang yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang harus ditunda lantaran dari pihak kuasa hukum terdakwa belum mempersiapkan keterangan, di mana kali ini bagian pihaknya untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan Belum Usai, Muncul Penipuan Investasi Emas Rp1 Triliun
Sebagaimana diketahui, Budi kini berstatus terdakwa kasus penipuan dan kini tengah menjalani sidang pidana atas kasus penipuan di PN Tangerang dengan nomor perkara 1907/Pid.B/2021/PN Tangerang.
Kuasa hukum penggugat, Rasamala Aritonang, menuturkan tanggapan terkait penundaan yang terjadi hari ini. Dijelaskannya, sudah jelas betul pada persidangan yang digelar pada Rabu 16 Maret 2022 lalu bahwa agenda sidang kali ini ialah pihak terdakwa memberikan keterangan atau respons.
Namun, penasihat hukum Budi tidak menyampaikan jawaban atas gugatan yang diajukan Rasamala pada sidang Rabu ini. "Tetapi hari ini, dari pihak penasihat hukum menyampaikan (bahwa mereka) belum siap untuk jawaban itu,” ujar Rasamala kepada awak media, Rabu (23/3/2022).
Baca Juga: Panik Indra Kenz dan Doni Salmanan Ditangkap, Nodiewakgenk Mendadak Miskin